Jeddah (PHU) ---- Kementerian Agama terus meningkatkan pelayanan kepada jemaah haji, salah satunya yaitu dalam melakukan pendaftaran haji.
Calon jemaah haji saat ini bisa melakukan pendaftaran haji secara online tanpa harus hadir di Kankemenag Kabupaten/Kota.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran haji sangat banyak bahkan tidak hanya di waktu-waktu tetentu.
"Pendaftaran tidak berhenti di waktu tertentu tetapi sepanjang waktu, karena adanya pendaftaran secara online," ujar Saiful.
"Pendaftaran secara online ini sangat penting, kita ingin memberikan hak yang sama dengan warga negara di luar negeri," ucap Saiful Mujab pada acara Pendampingan Teknis Pendaftaran Haji Bagi Diaspora Indonesia di Arab Saudi, Sabtu (31/08/2024).
Saiful Mujab mengatakan Ditjen PHU terus berbenah memberikan layanan berupa pendaftaran haji, karena haji ini terikat dengan ruang dan waktu.
"Kita terus bergerak dengan inovasi bahwa pendaftaran haji bisa secara elektronik, sehingga dapat menjangkau warga negara Indonesia di luar negeri," tandas Saiful Mujab.