14 Travel Umrah Dikenakan Sanksi
10 Mei 2016Jakarta (Sinhat)--Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan sanksi kepada 14 travel umrah nakal sepanjang 2015. Sanksi diberikan beragam sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Berdasarkan data klik DAFTAR NAMA TRAVEL KENA SANKSI, Selasa (23/02/2016), sebanyak empat travel umrah memperolah sanksi peringatan tertulis, yaitu: PT Al Aqsa Jistru Dakwah, PT Mulia Wisata Abadi, PT Pandi Kencana Murni, dan PT Sanabil Madinah Barokah.
Tiga travel mendapat sanksi pencabutan izin, yaitu: PT. Mediterrania Travel, PT Mustaqbil Lima, dan PT Ronalditya. Sementara itu, PT Kopindo Wisata dikenakan sanksi tidak dapat diproses izin perpanjangan dikarenakan kasus penelantaran dan izin sudah habis. Sanksi yang sama diberikan kepada PT Catur Daya Utama. Perpanjangan izinnya tidak dapat diperpanjang berdasarkan hasil akreditasi.
Sementara lima travel dinyatakan izin operasionalnya tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditas. Kelima travel tersebut yaitu: PT Huli Saqdah, PT Maccadina, PT Gema Arofah, PT Wisata Pesona Nugraha, dan PT Assuryaniyah Cipta Prima.
Calon jemaah harus memastikan bahwa travel yang akan dipilih terdaftar di Kementerian Agama dengan melihat klik DAFTAR TRAVEL BERIZIN RESMI.
“Daftar travel yang dikenakan sanksi untuk tahun 2016 sedang dalam proses kelengkapan berkas oleh Timsusgakum, nanti akan kami umumkan ketika sudah valid,” ungkap Kasubdit Pembinaan Umrah M Arfi Hatim pada Februari lalu. (ar/ar
