Kemenhaj Perkuat Pengendalian, Integritas ASN Jadi Kunci Tata Kelola Haji
28 Juli 2026
Bogor (Kemenhaj) — Penguatan fungsi pengendalian menjadi salah satu pilar utama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dalam membangun tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang akuntabel, transparan, dan berorientasi pada pelindungan jemaah.
Pesan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, saat memberikan pembekalan kepada peserta Entry Program ASN Hasil Seleksi Mutasi ASN Karier Tahun 2026 di Bogor, Rabu (22/7/2026).
Harun menegaskan, Ditjen Pengendalian PHU berperan memastikan penyelenggaraan haji dan umrah berjalan sesuai regulasi melalui pengawasan, penanganan pengaduan masyarakat, mitigasi risiko, serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Menurutnya, pembentukan Kemenhaj merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada jemaah.
"Integritas harus menjadi karakter setiap ASN Kementerian Haji dan Umrah. Jangan pernah memberi ruang bagi praktik suap maupun gratifikasi dalam menjalankan tugas," tegas Harun.
Hingga 22 Juli 2026, Ditjen Pengendalian PHU menerima 139 pengaduan, terdiri atas 70 kasus umrah, 50 haji khusus, 18 haji reguler, dan satu kasus lainnya. Sebanyak 21 kasus telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penanganan. Pada musim haji 1447 H/2026 M, Kemenhaj juga berhasil mencegah keberangkatan 306 calon jemaah haji nonprosedural melalui pengawasan bersama lintas instansi.
Selain memperkuat pengawasan, Kemenhaj tengah mengkaji penerapan rekening escrow untuk penyelenggaraan umrah guna meningkatkan perlindungan dana jemaah dan akuntabilitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Harun berharap seluruh ASN menjadikan pengendalian sebagai budaya kerja, sehingga penyelenggaraan haji dan umrah semakin profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelindungan terbaik bagi jemaah.
